Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT)
Sosial

Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT)

📅

Dipublikasikan

Saturday, 10 October 2026 - 10:35 WIB

🏢

Unit Kerja / Kantor

Kabupaten Bangka Tengah
Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan kegiatan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026 pada Senin (12/10/2026), bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data dan informasi nilai tanah guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan serta penyediaan informasi pertanahan yang akurat dan terkini.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Bangka Tengah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) Kabupaten Bangka Tengah, Camat Koba, Camat Pangkalanbaru, Camat Sungaiselan, Camat Simpangkatis, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi dan sinergi lintas sektor untuk mendukung pelaksanaan pembaruan Peta Zona Nilai Tanah di Kabupaten Bangka Tengah.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah, Rinaldi Djoko Dwi Utomo, S.Si., M.Sc., M.T. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Kegiatan Pembaruan Peta ZNT di Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2026 mendapatkan target sebesar 100 Bidang yang telah dilaksanakan di 4 Kecamatan yakni Kecamatan Pangkalan Baru, Kecamatan Koba, Kecamatan Simpang Katis, dan Kecamatan Sungaiselan. Masing2 surveyor melaksanakan pengambilan sampel dengan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan didampingi oleh petugas kecamatan, sehingga data nilai tanah dan koordinat lokasinya akurat.

Sosialisasi ini memiliki arti penting dalam membangun pemahaman dan kesamaan persepsi yang dapat menjadi referensi dalam berbagai kebutuhan pertanahan, perencanaan wilayah, serta pengambilan kebijakan.Melalui kegiatan ini, kami berharap terbangun sinergi dan koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan, pemerintah kecamatan, dan PPAT, sehingga informasi nilai tanah dapat dipahami dan dimanfaatkan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selengkapnya di website : https://kab-bangkatengah.atrbpn.go.id/

Terkaits

Sosial

Bagikan Berita